Jakarta — Kejadian banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada 25–27 November 2025 dipicu oleh curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 150 mm per hari. Hujan dengan intensitas tinggi selama beberapa hari menyebabkan debit air melebihi kapasitas tampung sungai.
Di dalam berita siaran pers yang dirilis oleh kementerian kehutanan melalui website kehutanan.go.id, kondisi tersebut diperparah oleh perubahan tutupan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan, sehingga meningkatkan laju sedimentasi dan menurunkan kapasitas sungai dalam menyalurkan aliran permukaan.
Di Aceh Utara, banjir yang dipicu curah hujan tinggi dan kondisi lahan yang tidak mampu meresapkan air telah mengakibatkan 3.507 warga mengungsi serta merendam ratusan hektare sawah dan tambak.
Sementara itu, di Kabupaten Langkat, banjir tidak hanya merendam permukiman, namun juga menyebabkan kerusakan infrastruktur, termasuk robohnya Jembatan Titi Cempedak dan terputusnya akses Jalan Lintas Sumatera Utara–Aceh, sehingga menghambat mobilitas masyarakat.
Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, banjir yang terjadi secara tiba-tiba akibat hujan berkepanjangan dan sedimentasi di hulu sungai menimbulkan 15 korban jiwa, kerusakan luas pada permukiman, serta gangguan aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Kementerian Kehutanan memperkuat langkah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara menyeluruh sebagai respons atas meningkatnya kejadian banjir di berbagai wilayah. Upaya yang ditempuh meliputi identifikasi titik rawan di hulu DAS, percepatan rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan kritis, serta pelaksanaan revegetasi di sempadan sungai dan lereng curam untuk meningkatkan stabilitas lahan. Selain itu, pengawasan terhadap perubahan tata guna lahan diperketat guna memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai fungsi ekologisnya.
Kementerian Kehutanan juga mendorong koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam rangka normalisasi sungai, peningkatan kapasitas pemantauan hidrometeorologi, serta penguatan sistem peringatan dini. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk memulihkan daya dukung lingkungan, menurunkan tingkat kerentanan banjir, dan memastikan pengelolaan sumber daya air dan lahan berlangsung secara terpadu dari hulu hingga hilir. (*)

